Jadi Tersangka KPK, Kepala Pajak PMA Tiga Dipecat

Hukum | Kamis, 15 Agustus 2019 - 21:49 WIB

Jadi Tersangka KPK, Kepala Pajak PMA Tiga Dipecat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, salah satunya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga. Mereka diduga terlibat kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Selain Yul Dirga, lembaga antirasuah juga menetapkan supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari; dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M Naim Fahmi sebagai tersangka. Terkait hal itu, Ditjen Pajak merekomendasikan keempat orang tersebut untuk dipecat.


“Sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Irjen Pajak dan terus ditindaklanjuti,” kata Irjen Kemenkeu, Sumiyati, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Menurut Sumiyati, Jumari dan Naim sudah diberi hukuman disiplin. Sementara Yul Dirga (YD) dan Hadi Sutrisno (HS) masih dalam proses pemeriksaan etik.

“Saudara YD dan saudara HS saat ini masih berproses. Namun kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya,” tegasnya.

Keempat orang itu diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim. Suap diduga terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang tersebut.

Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook