Kernel Ikut Tender Pembelian Minyak

Hukum | Kamis, 15 Agustus 2013 - 09:07 WIB

JAKARTA (RP) - Bisnis trading atau perdagangan migas bukanlah bisnis kacangan. Setiap tahun, perputaran uang di bisnis ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Sejatinya, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya mengurusi sektor hulu migas. Namun, institusi yang dulu bernama BP Migas ini juga bersinggungan dengan sektor hilir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab, SKK Migas memiliki wewenang untuk menjual minyak dan gas bagian pemerintah kepada para buyer atau pembeli.

Dari total minyak dan gas yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sekitar 83 persen menjadi bagian negara, sedangkan 17 persen merupakan bagian kontraktor.

Namun, kontraktor berhak mendapat ganti biaya operasi melalui skema cost recovery yang juga dibayarkan dalam bentuk minyak, sehingga total minyak yang diterima kontraktor mencapai kisaran 43 persen, sedangkan bagian pemerintah tinggal 57 persen.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan, dari total bagian pemerintah tersebut, sebagian minyak dipasok ke kilang Pertamina.

Namun, sebagian lain yang tidak cocok dengan spesifikasi kilang atau tidak bisa terserap kilang, lantas dijual ke luar negeri atau diekspor.

Dalam proses penjualan minyak ini, SKK Migas melakukan tender yang diikuti oleh sekitar 40 perusahaan jasa jual beli atau trader. ‘’Mekanismenya, penawar tertinggi akan menang,’’ ujarnya Rabu (14/8).

Nah, Kernel Oil Pty Ltd merupakan salah satu di antara 40 perusahaan mitra SKK Migas yang biasa ikut tender pembelian minyak.

Tahun-tahun sebelumnya, Kernel beberapa kali memenangkan tender pembelian minyak dari SKK Migas (dulu BP Migas). Tapi, tahun 2013 ini, tercatat belum pernah memenangkan tender sekalipun.

‘’Untuk tender minyak periode Agustus (2013, red) Kernel ikut lagi,’’ katanya. Pengamat Perminyakan dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, proses tender inilah yang membuka celah adanya interaksi antara perusahaan trader dengan pejabat SKK Migas sebagai penentu pemenang tender.

‘’Jika ingin potensi korupsi ditekan, maka proses tender seperti ini harus dibuka setransparan dan seakuntabel mungkin,’’ ujarnya.

Pihak Kernel sendiri hingga kemarin belum bisa dimintai konfirmasi. Para wartawan yang mendatangi kantor Kernel di Equity Tower lantai 35 Floor Suite B, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), sama sekali tidak diperkenan untuk masuk dan bertemu dengan manajemen atau karyawan.

Dalam company profile-nya, Kernel bergerak di bidang perdagangan minyak mentah dan berbagai produk minyak, seperti bensin, minyak gas, bahan bakar, minyak dasar, aspal, minyak mentah dan kondensat, gas, nafta, minyak tanah, minyak pelumas, dan residu.

Aktivitas perdagangan minyak mentah Kernel Oil dilakukan di berbagai negara, yang mencakup kawasan Timur Jauh, Timur Tengah, Mediterania, hingga Afrika Barat.

Hanya Berubah Nama

Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti perbaikan pasca pembubaran Badan Pelaksana Migas (BP Migas) belum terjadi. Sekadar ‘’ganti baju’’ karena tetap menerapkan pola kerja lama.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, jika benar-benar terbukti ada korupsi di SKK Migas maka merupakan sesuatu yang memprihatinkan sekaligus memalukan bangsa.

‘’Sebagai pemberdaya galian sumber daya alam strategis yang menunjang hidup rakyat banyak, tentu itu harus dikelola secara profesional.

Dan di situ sumber kehidupan tentu akan sangat menggoda dari tindakan-tindakan yang bisa menghancurkan kita semua,’’ ungkapnya di gedung MK, kemarin.  

Pejabat di SKK Migas harus lah orang yang mampu membuat sistem kuat agar tidak bisa ditembus kepentingan pihak tertentu. Pribadinya juga harus tahan terhadap kuatnya godaan.  

‘’Tidak harus sempurna lah tapi bisa menghindari dan membuat sistem yang baik menghindari soal-soal yang seperti ini,’’ paparnya.

Terlebih, pihak berkepentingan di sektor migas mayoritas adalah pelaku usaha dari pihak asing sehingga semestinya SKK Migas bisa menjadi bemper untuk menjaga martabat negara dalam urusan ini.

‘’Pertanyaannya orang kemudian bilang ternyata urusan di SKK Migas pakai sogok juga ya? Tapi bisa juga sebaliknya semua bisa beres tinggal siapin saja uang sopirnya (sogokan, red), kan bisa persepsinya begitu. Nah itulah maksud saya lembaga yang kita perdebatkan strategis itu ternyata memprihatinkan dan mempermalukan kita. Di sana (sektor Migas, red) kan orang-orang profesional dan orang-orang asing semua banyak,’’ sesal Akil.

Sistem yang ada di SKK Migas saat ini dinilai tidak berbeda dengan ketika masih bernama BP Migas. Padahal keberadaan BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional dengan lahirnya putusan MK Nomor: 36/PUU-X/2012 berujung pada pembubaran BP Migas pada 13 November 2012.

Pemerintah langsung merespon dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 95/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Perpres).

Perpres tersebut intinya mengatur pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemberlakukan segala Kontrak Kerja Sama (KKS) yang telah ditandatangani BP Migas sampai masa berlakunya berakhir. Perpres ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3135/K/08/MPF/2012 sebagai dasar pembentukan Satuan Kerja Sementara (SKS) dan lahir SKK Migas.(gen/owi/jpnn)

Putusan MK atas gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas yang diajukan PP Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam itu selain mengabulkan pasal yang membubarkan BP Migas, MK mengamanatkan revisi terhadap UU Migas agar dibentuk lembaga baru yang memperkuat kewenangan negara dalam pengelolaan Migas.  

‘’Justru itu berpotensi mereduksi kewenangan negara terhadap terjadinya pengelolaan berdasarkan prinsip pasal 33 (UUD 1945) yang berkeadilan dan efisiensi. Nah, ukuranya bahwa itu dikelola secara benar dan efisien harus pada ukuran ke kemakmuran rakyat, dan di situ yang diukur oleh MK,’’ terangnya.

Saat membubarkan BP Migas, kata Akil, MK memang tidak melihat spesifik pada potensi terjadinya korepsi dalam praktik yang dilakukan lembaga pengelola hulu Migas itu. Lebih kepada landasan konstitusi bahwa praktiknya itu merugikan pengelolaan sumber daya alam. ‘’Itu intinya. Kalau sudah demikian secara tidak langsung itu bertentangan dengan konstitusi,’’ ulas mantan anggota DPR RI periode 1999 - 2009 itu.

Sebelumnya, praktik kerja BP Migas terkesan sebagai ‘’perwakilan’’ dari perusahaan-perusahaan asing. ‘’Makanya pemerintah tidak bisa masuk ke sana. BP Migas dibubarkan lalu diubah menjadi SKK Migas dan itu banyak dikritik juga. Isi dari SKK Migas ya sama saja dengan orang-orang BP Migas cuma ganti nama. Sekadar ganti baju. Jadi sistemnya tidak terbangun dengan baik ya ternyata orang-orangnya tidak sesuai seperti apa yang diharapkan,’’ kata Akil.(gen/owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook