JAKARTA (RP) - Seorang oknum Perwira polisi berpangkat Aiptu, berisinisal nama LS, bertugas di Polres Sorong, Papua terendus Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening gendut.
Tidak tanggung-tanggung, nilainya disebut-sebut mencapai Rp1,5 Triliun. Aiptu LS diduga memiliki sejumlah bisnis ilegal seperti pembalakan kayu dan BBM serta bisnis lainnya.
Rekap laporan transaksi keuangan tersebut sudah diserahkan PPATK ke Mabes Polri, Selasa (14/5). Kepala PPATK M Yusuf mencurigai pola aliran rekening oknum perwira tersebut.
“Saat ini laporan sedang disidik Mabes Polri dan Polda Papua,” ucap Kepala PPATK M Yusuf, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Selain itu, lanjut M Yusuf, PPATK juga menemukan bahwa Aiptu LS memiliki bisnis lain di luar kepolisian. “Dia punya bisnis banyak seperti karaoke, tapi dilihat dari polanya kita patut curigai,” tandasnya.
Menyikapi hal ini, Polda Papua sudah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening Aiptu LS yang bertugas di Polres Sorong. Data PPATK, transaksi di rekening LS itu mencapai triliunan.
“Ada aliran dana di rekening ditemukan PPATK yang jika dikumpulkan transaksi selama 5 tahun jumlahnya mencapai Rp1,5 triliun,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian, seperti dikutip melalui detik.com, Selasa (14/5).
Polda Papua yang mendapat laporan sudah melakukan tindakan dan Aiptu LS sudah diperiksa.
“Angka yang disampaikan PPATK merupakan akumulasi transaksi rekening baik kredit maupun debit. Tetapi berapa jumlah yang sebenarnya kredit dalam rekening itu masih dihitung,” jelas Tito.
Tim khusus dari Mabes Polri sudah berada di Papua, mem-back-up Polda Papua. Tim masih melakukan pelacakan atas aset-aset milik Aiptu LS.
Hingga kini Polda Papua dengan tim Mabes Polri telah membentuk tim gabungan dari Bareskrim dan Polda, untuk menangani kasus dugaan pelanggaran BBM dan masalah kayu serta masalah pencucian uang yang angka-angkanya cukup besar.
Kapolda menambahkan LS sudah pernah diperiksa di Polda Papua sebagai saksi dalam kasus BBM ilegal kayu dan pencucian uang, karena nama LS tidak ada di akte perusahaan.
Tetapi jika dalam pemeriksaan berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan PPATK mengenai transaksi bisa saja LS dijadikan tersangka.(int/hpz)