UN SD Resmi Dihapus

Hukum | Rabu, 15 Mei 2013 - 09:53 WIB

JAKARTA (RP) - Mulai tahun depan siswa SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah mengikuti Ujian Nasional (UN). Sebab secara resmi pemerintah menghapus UN untuk jenjang SD.

Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penghapusan UN SD ini tertuang dalam pasal 67 Ayat 1a PP Nomor 32/2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19/2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal tadi berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi UN untuk siswa SD.

“Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi pendidikan,” tukasnya. Konvensi ini merupakan ajang rembuk masal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud untuk mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional.

Nuh menuturkan penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. “Sebab SD dan SMP itu sama-sama pendidikan dasar (Dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap pendidikan dasar,” urai menteri asal Surabaya itu.

Merujuk pada PP tadi, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Nah dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud.

Selain bentuknya yang bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.

“Pada prinsipnya evaluasi akhir itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga provinsi, akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Nuh mengatakan sampai saat ini, belum ada satupun Permen yang dikeluarkan atas amanat PP 32/2013 yang diteken Presiden pada 7 Mei lalu itu.

Nuh mengakui jika selama ini ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. Dia mengatakan jika sistem tes tulis untuk saringan masuk di SMP itu tidak dibenarkan oleh Kemendikbud.

“Saya tegaskan lagi jika SD dan SMP itu masih sama-sama pendidikan dasar. Beda dengan dari SMP ke SMA yang beda tingkatan (SMA adalah pendidikan menengah, red),” urai mantan Rektor ITS itu.

Nuh menuturkan tes tulis masuk SMP masih diperbolehkan ketika masih ada era rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). “Tetapi sekarang kan RSBI sudah almarhum (tidak ada, red),” ujarnya. Sehingga seluruh sekolah bekas RSBI kembali menjadi sekolah reguler.

Di lingkungan istana Presiden, kabar penghapusan UN SD masih landai meskipun PP-nya sudah diteken presiden. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, pihak istana belum bisa berbicara banyak tentang sistem evaluasi baru di jenjang SD itu. “Terkait keputusan penghapusan UN SD, kami belum bisa berkomentar banyak,” katanya.

Julian mengatakan pihak istana masih menunggu paparan lebih lanjut dari pihak Kemendikbud. “Dia menegaskan Presiden masih menunggu paparan lebih rinci dari Mendikbud,” pungkasnya. (wan/ken/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook