Hakim Playboy Diseret ke MKH

Hukum | Rabu, 15 Mei 2013 - 07:06 WIB

JAKARTA (RP) - Hakim playboy di Kalimantan Barat (Kalbar) akan diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA). Hakim AS, inisialnya, diduga melakukan tindak asusila, memiliki empat perempuan simpanan dan salah satunya adalah orang yang berperkara dan persidangannya dia eksekusi sendiri.

      

Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, mengatakan pihaknya sudah menerima persetujuan pelaksanaan MKH untuk AS. "Persetujuan itu sudah kami terima. Saya sudah diminta untuk menunjuk majelis hakimnya yang dari KY," ujarnya di gedung KY, Selasa (14/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

      

Meski begitu Eman belum bisa memberikan keterangan kapan MKH akan dilaksanakan. Menurut dia, jadwal pelaksanaan MKH baru ditentukan setelah majelis hakim terbentuk. "Harinya belum ditentukan karena saya baru akan menunjuk orangnya dari KY. Kemudian dikirimkan ke MA dan baru akan ditentukan sidangnya kapan," terusnya.

      

Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar diduga melakukan perselingkuhan dengan empat orang perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri keduanya dan salah satu selingkuhannya.

Sebelumnya hakim AS bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam kondisi itu lah AS "lincah bermanuver" sehingga bertemu dengan empat perempuan lain.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, hakim AS telah berselingkuh dengan empat orang wanita. Dua dari empat orang itu adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani oleh Hakim AS.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui usulan KY untuk menggelar sidang MKH terkait kasus hakim AS ini. Kedua lembaga akan menunjuk orang-orang yang akan duduk dalam MKH untuk ditetapkan bersama. "Benar, masih proses penetapan anggota MKH dari masing-masing lembaga," ucapnya via telepon, kemarin.

      

Ridwan menegaskan anggota MKH belum terbentuk karena masih menunggu penunjukan anggota MKH dari MA dan KY. "Nanti baru MKH yang menetapkan hari sidangnya, kemungkinan bisa bulan ini. Tetapi, sejauh ini belum ada penunjukan anggota MKH," imbuhnya.

Belum diketahui rekomendasi sanksi apa yang diusulkan KY terhadap hakim AS. "Kita belum tahu, terbukanya nanti saat persidangan. MKH itu kan forum pembelaan hakim yang bersangkutan. Lalu, majelis akan mempertimbangkan," kata Ridwan. (gen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook