Laporan JPNN, Jakarta
Para honorer kategori satu (K1) yang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan merasa aman dulu. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih tetap menerima laporan pengaduan masyarakat, meskipun masa sanggah yang diberikan sudah berakhir.
Bahkan, bila disertai bukti akurat ada kecurangan, BKN bisa membatalkan SK pengangkatan honorer tersebut sebagai CPNS.
‘’Kami pada dasarnya akan selalu menerima laporan kecurangan kapan saja,’’ ungkap Kabas Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (14/5).
Menurut Tumpak, masa uji publik memang hanya sekitar dua pekan. Setelah itu diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada data yang mencurigakan sehingga sekitar tiga pekan lah masa sanggahnya. Namun, kata Tumpak, bukan berarti masa sanggahnya selesai, sesudahnya BKN tidak menerima lagi pengaduan.
Dijelaskannya, masyarakat khususnya honorer yang merasa dirugikan, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) K1. Ditambahkan Tumpak, pengumuman yang diterbitkan BKN atas hasil verval K1 masih bisa terjadi perubahan.
‘’Misalnya ada perubahan status honorer atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data memenuhi kriteria (MK),’’ ujarnya.
Jika masa sanggah usai, Tumpak meminta agar BKD segera melaporkan ke BKN dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait semua permasalahan K1. Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya.
‘’Silakan honorer mengecek benar-benar data vervalnya. Kalau ada kesalahan, laporkan saja ke BKD dengan tembusan Men PAN-RB dan BKN,’’ tegasnya.
Data Honorer K2
Di bagian lain, hingga Senin (14/5), hampir seluruh daerah sudah memasukkan hasil perekaman data honorer kategori dua (K2). Hasil perekaman ini nantinya akan dimasukkan ke data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi dan validasi.
‘’Sudah hampir semua masuk. Yang belum masuk sekitar lima persen saja. Itupun karena terganjal letak geografis daerahnya,’’ kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Senin (14/5).
Terhadap daerah-daerah yang belum mengajukan ini, telah dilaporkan BKN ke Men PAN-RB. Apakah akan diberikan kesempatan untuk melaporkan atau tidak.
‘’Pak menteri yang punya kewenangan untuk memutuskannya. Kalau hanya pakai data sekarang berarti honorer tertinggal wilayah Papua, Maluku, dan NTT tidak masuk. Tapi kalau diberi kesempatan melaporkan, honorer di daerah tersebut bisa masuk data base,’’ imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, beberapa daerah di wilayah timur telah meminta perpanjangan waktu. Hanya saja mereka harus melampirkan alasan kuat mengapa hasil perekamannya belum diserahkan sampai 31 April lalu.
‘’Rata-rata pengeluhannya karena kondisi geografis yang menyulitkan tim melakukan perekaman data. Ini akan kita lihat dalam surat tertulis kepala daerahnya nanti. Kalau alasannya tidak kuat pasti akan ditolak, karena deadline-nya sudah lewat,’’ tegas Eko saat itu.(esy/ila)