(RIAUPOS.CO) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan penyelidikan terhadap pembunuhan empat ekor beruang. Beruang yang dibunuh ini, dimakan bersama-sama oleh pelaku.
Kini, sudah ada empat orang tersangka yang ditetapkan. Tapi, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Penyidik Gakkum KLHK masih terus melakukan upaya pengembangan. Termasuk akan memeriksa orang-orang yang ikut menikmati daging beruang itu.
“Belum ada tersangka baru. Masih kita selidiki terus, penyidik masih di lapangan,” kata Kasi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Eduward Hutapea akhir pekan lalu. Namun, dia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Bisa saja ada tersangka baru. Tapi kita lihat perannya, karena ada juga yang ikut mengonsumsi karena dibagikan dagingnya,” ujarnya.
Tapi, bagi para penikmat ini belum bisa dijerat dengan hukum. Karena belum terpenuhi unsur pidananya. Tapi akan tetap diperiksa untuk upaya pengembangan.
“Tentunya niat jahatnya tidak terpenuhi untuk perbuatan pidana, tetapi harus kita minta keterangan,” ujar Eduwar.
Sedangkan empat orang tersangka yang sudah ditahan yakni, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33). Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, pembantaian beruang ini dilakukan pada Sabtu (31/3) lalu, di Teluk Kiambang, Inhil. Ini diketahui setelah viralnya video pembantaian tersebut di Facebook. Video ini diunggah oleh akun yang bernama Zems Mulia Cipta Sihite.
Video ini viral di Facebook pada Ahad (1/4). Suharyono pun langsung merespon informasi ini. “Saya minta anggota untuk melacak lokasi pembantaian beruang itu,” ujar Suharyono.
Akhirnya, tempat pembantaian itu terlacak. Tepatnya berada di Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling. BBKSDA pun berkoordinasi dengan Polres Inhil dan Balai Gakkum. “Tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Di lokasi itu kata Suharyono, berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Senin (2/4) atas nama Junus Sinaga dan Gantisori Sihombing. Junus sendiri berperan sebagai tukang sembelih, dan Gantisori sebagai penembak setelah beruang berhasil dijerat. (mng)
Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru