JAKARTA (RP) - Kemendikbud tidak terlalu ambil pusing terkait dilema tentang Siswi terkait pelaksanaan Ujian Nasional (unas). "Apakah kalau siswa hamil itu memberatkan saat mengerjakan soal?" tutur Mendikbud Mohammad Nuh, Sabtu (14/4).
Menteri asal Surabaya itu menuturkan, hingga saat ini pihaknya memang tidak mengatur soal larangan bagi siswi hamil untuk ikut unas. Dia meminta dilema ini bisa diatur di masing-masing daerah.
Selama siswi yang hamil itu belum dikeluarkan dan masih sah menjadi siswa sekolah tertentu, berarti masih memiliki hak untuk ikut ujian. Termasuk juga para murid yang ada di dalam lapas. Namun dalam prakteknya, siswi hamil atau murid yang tersandung perkara pidana langsung dikeluarkan.
Sementara jika ternyata siswi hamil tadi dinyatakan tidak boleh ikut unas, sebagai gantinya yang bersangkutan bisa ikut ujian kesetaraan paket C. Ujian ini biasanya digelar pertengahan tahun. Nuh menegaskan, mengejar lulus dari suatu jenjang pendidikan adalah hak siswa.
Mantan Menkominfo itu juga menuturkan, siswa hamil menjelang unas jumlahnya juga tidak banyak. "Jika dibandingkan dengan total peserta unas (SMA sederajat) sekitar 2,5 juta, berapa persennya saja," kata dia. Untuk itu, polemik apakah siswi hamil boleh ikut unas ini jangan sampai mengganggu pelaksanaan unas secara keseluruhan. (wan)