Dalam proses penyidikan dugaan korupsi jembatan di Kabupaten Kampar itu, lembaga antirasuah menjerat dua orang sebagai tersangka., Keduanya adalah AND atau Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Tersangka kedua adalah IKS atau I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Saut menerangkan, para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar," jelas Saut.(fat)