KORUPSI INFRASTRUKTUR

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang

Hukum | Jumat, 15 Maret 2019 - 00:46 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang
JEMBATAN: Sarana trasportasi Jembatan Water Front City Bangkinang yang menghubungan Bangkinang Kota dan Bangkinang Seberang.(DOK. RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 ke penyidikan. Dua orang dijerat sebagai tersangka.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang di Gedung Merah Putih pada Kamis (14/3/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"KPK telah meyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinyaa bukti permulaan yang cukup, maka KPK meingkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ucap Saut.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi jembatan di Kabupaten Kampar itu, lembaga antirasuah menjerat dua orang sebagai tersangka., Keduanya adalah AND atau Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Tersangka kedua adalah IKS atau I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Saut menerangkan, para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar," jelas Saut.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook