SETELAH DIJEMPUT PAKSA

Anggota DPR Budi Supriyanto Akhirnya Ditahan KPK

Hukum | Selasa, 15 Maret 2016 - 21:24 WIB

Anggota DPR Budi Supriyanto Akhirnya Ditahan KPK
Budi Supriyanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tahapan pengusutan kasus dugaan suap penggiringan proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang melibatkan anggota DPR RI Budi Supriyanto terus berlangsung.

Setelah menjemput paksa politisi Partai Golkar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota Komisi V DPR itu. Penahanan dilakukan setelah empat jam penyidik memeriksa tersangka dugaan suap terkait penggiringan proyek di Kementerian PUPR.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Budi dijemput paksa di Semarang langsung menjalani pemeriksaan di Jakarta. Budi keluar gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, politikus Golkar itu telah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia bungkam menghadapi pertanyaan para awak media.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan menahan Budi Supriyanto selama 20 hari pertama. "BSU ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016).

KPK menjemput paksa Budi Supriyanto di RS Roemani Muhammadiyah Semarang, Jawa Tengah. Penjemputan itu dilakukan karena Budi telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Budi diduga menerima uang sebesar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Tujuannya, agar Budi selaku komisi V DPR mengupayakan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram Maluku ke dalam APBN 2016.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook