JADI TERSANGKA PENGGIRINGAN PROYEK

Anggota DPR RI Terancam Dipanggil Paksa oleh KPK

Hukum | Selasa, 15 Maret 2016 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI Terancam Dipanggil Paksa oleh KPK
Anggota DPR RI, Budi Supriyanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Dipanggil dua kali tidak datang, anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto bakal dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penggiringan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Niat memanggil paksa itu setelah politikus Golkar itu tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang akan seperti itu (jemput paksa), karena ini sudah panggilan kedua," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Senin (14/3/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Budi Supriyanto sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2016 lalu. Tetapi Budi tidak datang dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang tanpa adanya diagnosis sakit yang diderita.

Atas mangkirnya Budi, KPK langsung mengirimkan surat panggilan kedua. Namun, hari ini Budi dipastikan kembali absen dari panggilan penyidik. "Ya, sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Yuyuk.

KPK menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR pada 2 Maret 2016. Budi diduga menerima suap sebesar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Suap itu diberikan agar Budi selaku anggota komisi V DPR mengawal proyek pembangunan jalan di Pulau Seram mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Kemen-PUPR.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT WTU Abdul Khoir, Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Damayanti diduga menerima uang dari Abdul Khoir sebesar 99 ribu dolar Singapura melalui Dessy dan Julia. Disebutkan, komitmen fee dalam proyek tersebut adalah 404.000 dolar Singapura.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook