MENGIRA AKAN DITAHAN KPK

Padahal sudah Bawa Koper, Choel Lolos dari Jumat Keramat

Hukum | Jumat, 15 Januari 2016 - 21:18 WIB

Padahal sudah Bawa Koper, Choel Lolos dari Jumat Keramat
Choel Mallarangeng.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Andi Zulkarnain Mallarangeng yang akrab disapa Choel Mallarangeng masih boleh pulang setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sebelum berangkat ke KPK, Choel sudah mempersiapkan koper berisi pakaian untuk kebutuhan di tahanan, jika setelah pemeriksaan akan ditahan KPK.

Choel diperiksa sebagai tersangka atas kasus korupsi pusat olahraga Hambalang. Sebelumnya, kakak kandung Choel, Andi Mallarangeng sudah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Karena Choel diperiksa Jumat (15/1/2016), dia menduga akan kena jerat "Jumat keramat", istilah yang kini jadi trend karena KPK sering menahan tersangka ketika memeriksanya di hari Jumat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jumat ini Choel untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi soal penahanan Choel, juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Sepenuhnya kewenangan penyidik. Belum ada kebutuhan untuk menahan tersangka AZM," kata Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (15/1/2016).

Menurutnya, Choel hingga kini bersikap kooperatif sehingga belum perlu untuk ditahan. Selain itu, penyidik masih ingin mendalami keterangan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu dan para saksi lainnya. "Masih dilakukan pendalaman tersangka dan saksi-saksi," ujar Yeyek.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka kasus Hambalang pada 21 Desember 2015 lalu. Choel diduga melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan barang untuk Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Merujuk kasus Andi Mallarangeng terdahulu, Choel disebut meminta fee sebesar 18 persen dari total nilai proyek Hambalang yang digarap PT Adhi Karya tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp464,39 miliar.

Atas perbuatannya, Choel diduga melanggat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook