CARI BUKTI KASUS SUAP

Ruang Kerja Damayanti Digeledah KPK

Hukum | Jumat, 15 Januari 2016 - 21:04 WIB

Ruang Kerja Damayanti Digeledah KPK
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung. Guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.

Seperti diketahui seorang anggota DPR RI dari Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Bersamanya KPK juga menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka penerima dan satu orang tersangka pemberi suap. Mereka berempat ditangkap Rabu (13/1/2016) malam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gedung Nusantara I DPR, di ruangan kerja Damayanti dan dua koleganya di Komisi V DPR yaitu Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dan Yudi Widiana dari PKS menjadi lokasi pertama yang digeledah.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Lokasi yang ketiga di PT WTU (Windu Tunggal Utama) di daerah Blok M Jakarta Selatan," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Jumat (15/1/2016) sore.

"Hasil penggeledahannya, penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," katanya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Yakni Damayanti dan dua stafnya, Dessi A Edwin serra Julia Prasetyarini sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap.

Damayanti dan dua stafnya diduga menerima suap dari Abdul Khoir untuk memuluskan proyek pembangunan jalan yang akan digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook