JAKARTA (RP) - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan Negara Malaysia sudah jadi zona bahaya sebagai negara tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah TKI yang secara sengaja dirusak dan dibuat tak berdaya kehormatannya.
"Mulai dari majikan hingga aparat penegak hukum di Malaysia, secara sengaja telah merusak hak-hak yang dimiliki TKI. Fenomena ini sudah sepatutnya Malaysia dalam posisi zona bahaya TKI," kata Irgan Chairul Mahfiz, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/11).
Fakta terkini tentang Malaysia zona bahaya bagi TKI, menurut politisi PPP itu diperkosanya dua TKI di Malaysia oleh dua polisi Diraja Malaysia yang terjadi di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang, Jumat (9/11).
Dikatakannya, menempatkan Malaysia sebagai zona bahaya bagi TKI tidak berlebihan, mengingat banyaknya TKI yang jadi korban sehingga keberadaan TKI di Malaysia tak akan pernah merasa aman apalagi bermartabat secara ekonomi, termasuk akibat ketiadaan penghormatan HAM di sana.
"Selama karakter petugas hukum, pengguna, dan jaringan perekrutnya di Malaysia bermental buruk dan terus mengorbankan TKI, jelas tak ada peluang untuk TKI mendapatkan keleluasaan serta penghormatan," ungkap Irgan.
Karena itu, pemerintah sekali lagi kita minta untuk mengantisipasi keadaan, termasuk kebijakan memulangkan seluruh TKI yang bekerja di rumah tangga dan perusahaan perkebunan. "Memulangkan TKI adalah upaya terhormat dibanding membiarkan mereka selamanya menjadi target pelecehan, pembunuhan, pengepungan, dan pemenjaraan," sarannya.
Ditegaskannya, Indonesia tak perlu lagi menempatkan TKI sektor pembantu rumahtangga dan perkebunan ke Malaysia. Pemerintah diharapkan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dengan memperkuat aspek perekonomian daerah.
”Untuk TKI skill dan semiterampil yang bekerja di pabrik-pabrik, kan tidak masalah untuk tetap dipertahankan, karena para TKI jenis ini sudah bisa melindungi dirinya sendiri meski tanpa campur-tangan perlindungan negara,” kata Irgan Chairul Mahfiz. (fas/jpnn)