JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengharapkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab pada Kamis (17/10), jika Presiden belum juga menerbitkan Perppu, maka secara otomatis UU KPK hasil revisi berlaku.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, kinerja KPK akan melemah seiring berlakunya UU KPK hasil revisi. Dia pun sangat berharap Jokowi dapat menerbitkan Perrpu KPK.
“Kami berharap Presiden akan mengeluarkan Perppu, kami sangat berharap itu. Yang kedua, kalaupun seandainya tidak dikeluarkan, kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya,” kata Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Keterbatasan itu, kata Laode, karena dalam UU KPK hasil revisi terdapat pembentukan Dewan Pengawas untuk mengatur kinerja KPK dalam segi penyadapan, penggeledahan, hingga penyidikan suatu kasus. Keberadaan Dewan Pengawas dengan kewenangannya seperti ini diyakini dapat membatasi kinerja KPK.
Kendati demikian, hingga kini belum juga dibentuk Dewan Pengawas. Sehingga menurut Laode, belum adanya peraturan peralihan yang jelas ini bakal mengganggu kinerja KPK.
“Apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk Dewan Pengawas juga misalnya. Jadi, ini aturan peralihan UU KPK yang baru tidak jelas,” sesal Syarif.
Untuk diketahui, sejumlah akademisi hingga elemen mahasiswa dan masyarakat telah menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Namun, hingga kini desakan penerbitan Perppu itu belum juga dipenuhi oleh Jokowi.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com