JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Ia diperiksa sekitar empat jam, berakhir pukul 23.20 WIB.
Pada kesempatan yang sama, Jerinx menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx.
Ia juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum. Saat ini ia masih berupaya berkomunikasi dengan pelapor.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," ujarnya.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari laporan pegiat media sosial, Adam Deni, terkait dugaan pengancaman. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
Jerinx sebelumnya sempat diperiksa satu kali di Bali saat kasus ini telah ditingkatkan sebagai penyidikan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Senin (9/8). Namun dia tak menghadiri panggilan tersebut.
Sesuai keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun