UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Peredaran dan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu tidak lagi menyasar kalangan menengah ke atas. Salah satunya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), seorang nelayan ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu.
Pelaku Suryadi alias Roy (34) warga Kepenghuluan Teluk Pulai, Palika ditangkap polisi di daerah Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Palika dengan barang bukti diantaranya dua bungkus plastik bening berisikan diduga sabu dan satu pirek.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan terungkapnya peran pelaku setelah polisi menerima informasi pada Selasa (13/8) dini hari. "Suryadi diketahui sedang membawa narkoba sabu dari daerah Sei Berombang, Sumut menuju ke Panipahan dengan mengunakan sepeda motor tanpa pelat polisi," kata Juliandi SH, Selasa kemarin.
Polisi melakukan pengintaian sampai pelaku melintas di jalan Bundaran Panipahan darat. Suryadi akhirnya berhenti di warung, saat inilah polisi menangkap pria yang biasa dikenal dengan panggilan Roy ini dan langsung ditemukan barang bukti terkait narkotika.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," kata mantan Kasat Narkoba Polres Rohil ini. (fad)