Yang Mau Penggal Kepala Jokowi Meringkuk di Tahanan Polisi

Hukum | Selasa, 14 Mei 2019 - 20:07 WIB

Yang Mau Penggal Kepala Jokowi Meringkuk di Tahanan Polisi
Polisi memperlihatkan foto tersangka HS.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib Hermawan Susanto alias HS berlanjut ke tahanan Polda Metro Jaya. Pria berusia 25 tahun itu meringkuk di penjara setelah video berisi ucapannya yang akan memenggal kepala Presiden JokoWidodo viral.

HS ditahan setelah pemeriksaan awalnya selesai di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS resmi menyandang status tahanan mulai Senin (13/5/2019) malam. ’’Tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,’’ kata Argo, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

HS terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimpum sekitar pukul 00.00 WIB. Ada empat orang penyidik yang tampak mengawal HS. Meski demikian polisi masih membutuhkan keterangan HS untuk mengetahui motifnya mengancam Presiden Jokowi.. Hanya saja, polisi menunggu HS didampingi pengacara.

’’Menunggu pengacaranya dari pribadi. Kami lanjutkan (pemeriksaan) nanti,’’ kata Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro. Sebelumnya polisi menangkap HS di rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). Remaja yang bertempat tinggal di Palmerah itu berada di Parung karena kabur setelah videonya yang berisi ancaman kepada Presiden Jokowi viral.

Polisi lantas menjerat HS dengan pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP, pasal 336 KUHP dan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pasal yang dikenakan, HS disangka makar karena bermaksud membunuh kepala negara.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook