DIANGGAP PENCETUS GERAKAN PEOPLE POWER

Kuasa Hukum Pelapor Eggi Sudjana Minta Polisi Juga Proses Amien Rais

Hukum | Selasa, 14 Mei 2019 - 19:44 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Eggi Sudjana Minta Polisi Juga Proses Amien Rais
Amien Rais.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Kasus dugaan makar yang disangkakan kepada Eggi Sudjana tampaknya mulai diarahkan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Hal itu terlihat dari permintaan kuasa hukum pelapor Eggi Sudjana, Petrus Salestinus.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (14/5/2019, Petrus mendesak kepolisian agar memproses Amien Rais sebagaimana kasus yang menyeret Eggi Sudjana. Pasalnya, Amien merupakan sosok yang pertama kali dan merupakan aktor intelektual suruan people power yang kemudian bergeser ke arah makar.

Petrus mengatakan, sejak awal gagasan atau rencana people power mulai digembar-gemborkan oleh Amin Rais dan Eggi Sudjana, polisi disebutnya tak tinggal diam. Menurut Petrus, ucapan Eggi dan Amien tak jauh beda. Yakni sama-sama menyerukan bentuk ancaman untuk mengerahkan massa dalam jumlah jutaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Apa yang disangkakan kepada Eggi Sudjana yaitu permufakatan jahat untuk melakukan makar, jika dihubungkan dengan gagasan Amien Rais soal people power,’’ terang dia. Karena itu, lanjut Petrus, polisi juga harus mengusut dan menyeret Amien Rais.

Sebab dalam hal ini, terdapat hubungan yang secara langsung di mana gagasan Amien Rais soal people power ini dieksekusi oleh Eggi Sudjana. ’’Penyidik harus menarik Amin Rais ke dalam penyidikan perkara ini, setidaknya pelaku yang turut serta,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Eggi Sudjana. Surat Penangkapan itu tertuang dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Di mana penentuan penahanan Eggi mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya. ’’Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan),’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/ 2019).(fir/ruh)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook