Gugatan Praperadilan Ditolak, Kasus Romahurmuziy Diteruskan

Hukum | Selasa, 14 Mei 2019 - 18:53 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kasus Romahurmuziy Diteruskan
Tersangka Romahurmuziy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan  menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Atas penolakan itu,berarti upaya hukum Romahurmuziy untuk lepas dari jeratan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama kandas.

’’Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya,’’ kata majelis hakim tunggal Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penyitaan terkait kasus Romi sudah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menganggap sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam persidangan praperadilan.

Sebelum Hakim Agus membacakan putusan, Maqdir Ismail selalu kuasa hukum romi sempat menyela. Pengacara senior itu menyampaikan mandat dari kliennya untuk mencabut permohonan praperadilan. ’’Ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan,’’ ucap Agus.

Kendati demikian, tim Biro Hukum KPK meminta majelis tetap membacakan putusan praperadilan atas gugatan Romi. Sebab, sidang telah melalui serangkaian tahapan. Sebelumnya KPK menangkap Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Romi, tersangka lain dalam kasus itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

KPK menduga ada transaksi yang suap yang melibatkan Haris, Muafaq dan Romi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Lembaga antirasywah itu menduga Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan keinginannya menduduki jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim.

KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara HRS diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook