Polisi Panggil Ustad Bachtiar Nasir sebagai Saksi Eggi Sudjana

Hukum | Selasa, 14 Mei 2019 - 16:05 WIB

Polisi Panggil Ustad Bachtiar Nasir sebagai Saksi Eggi Sudjana
Ustad Bachtiar Nasir.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi terus mendalami penyidikan terhadap Eggi Sudjana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Salah satu pendalaman itu adalah agenda pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustad Bachtiar Nasir (UBN).

UBN akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Polisi meminta UBN hadir di Mapolda Metro Jaya Kamis (16/5/2019) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan rencana pemanggilan itu. Namun, dia tidak menjelaskan detail soal rencana pemanggilan tersebut. ’’Kita layangkan surat pemanggilan terhadap pak Bachtiar Nasir,’’ kata Argo, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Argo menambahkan status UBN dalam kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana masih saksi. Sehingga, pihaknya akan memintai keterangan UBN. ’’Masih saksi,’’ singkat dia.

Dia pun menyebut penahanan terhadap seorang tersangka adalah kewenangan dari penyidik. Segala kemungkinan bisa saja terjadi. ’’Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,’’ ujar dia.

Eggi hari ini kembali menjalani pemeriksaan. Kata dia penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak. ’’Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tsk (tersangka) ditahan atau tidak,’’ katanya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemanggilan kliennya sebagai saksi. Surat panggilan sendiri telah diterima. ’’Iya ada panggilan sebagai saksi untuk beliau,’’ kata Aziz.(sabikajitaufan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook