’’Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah Selasa (14/5/2019).
Febri menjelaskan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir usai mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut.
Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek. Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU Riau-1 termasuk penunjukan Johannes B Kotjo untuk menangani proyek tersebut.
KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
Nama Sofyan Basir kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau-1. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham, dan Kotjo.