KASUS SUAP PROYEK PLTU RIAU-1

Mantan Ketua DPR Dipanggil untuk Saksi Mantan Dirut PLN

Hukum | Selasa, 14 Mei 2019 - 15:25 WIB

Mantan Ketua DPR Dipanggil untuk Saksi Mantan Dirut PLN
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia dimintai keterangannuya untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.

’’Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah Selasa (14/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Febri menjelaskan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir usai mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut.

Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek. Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU Riau-1 termasuk penunjukan Johannes B Kotjo untuk menangani proyek tersebut.

KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.

Nama Sofyan Basir kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau-1. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham, dan Kotjo.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook