Hasil Investigasi UN Diabaikan

Hukum | Selasa, 14 Mei 2013 - 09:33 WIB

Laporan M FatHra Nazrul Islam, Jakarta

Hasil investigasi kisruh Ujian Nasional (UN) 2013 tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) dipaparkan Mendikbud Mohammad Nuh, Senin (13/5). Dari setumpuk rekomendasi, Nuh hanya memaparkan satu saja. Celakanya rekomendasi yang diumumkan itu diabaikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rekomendasi investigasi yang diungkap Nuh adalah, pemberhentian dari jabatan Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro.

Sayangnya Nuh tidak menyatakan alasan pemberhentian Khairil. “Pak Khairil sudah mengundurkan diri sebelum tahu isi rekomendasi itu,” kata menteri asal Surabaya itu.

Dengan pernyataan itu, rekomendasi pencopotan Khairil oleh tim Itjen Kemendikbud telah diabaikan. Nuh mengatakan jika surat pengunduran diri Kabalitbang sudah dia layangkan ke Presiden. Dia menegaskan saat ini menunggu persetujuan dari Presiden. “Surat itu permohonan. Selama belum keluar persetujuan dari Presiden, pak Khairil ngantor seperti biasa,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi pukulan telak bagi tim Itjen Kemendikbud yang sudah berhari-hari menjalankan investigasi. Irjen Kemendikbud Haryono Umar, yang duduk berjarak satu kursi dari Nuh kecewa. Haryono bahkan menolak ketika Nuh memintanya untuk mengutarakan pandangan proses investigasi kepada media masa.

‘’Nanti saja,’’ ucap Haryono kepada Nuh. Tetapi hingga akhir konferensi pers, dia sama sekali tidak berbicara di dalam forum. Haryono bahkan meninggalkan ruang konferensi pers jauh mendahului Nuh.

Akhirnya Haryono bisa dicegat ketika akan keluar dari Gedung A Kemendikbud (lokasi konferensi pers). “Yang jelas kami sudah sampaikan secara lengkap semuanya. Cuma menteri punya pertimbangan mana yang disampaikan ke publik dan mana yang tidak,” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Haryono menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan tim investigasi cukup banyak. Ini merujuk pada banyaknya fakta-fakta kekacauan UN. “Rekomendasi sanksi itu (pemberhentian Kabalitbang, red) itu hanya salah satu. Yang lain masih banyak,” papar dia.

Terkait dengan kabar rekomendasi pemberhentian dari jabatan untuk 30 pegawai Kemendikbud? Haryono mengatakan tidak hafal jumlah pastinya. Tetapi dia mengatakan bahwa rekomendasi pemecatan dari jabatan yang dikeluarkan tim Itjen cukup banyak.

Haryono lantas menunjukkan sinyal bahwa rekomendasi mereka tidak digubris. “Kita (tim investigasi, red) nggak minta Kabalitbang mundur. Kita minta diberhentikan. Jadi siapa yang meminta beliau mundur,” papar Haryono.

Dari temuan investigasi, banyak kelalaian yang membuat Kabalitbang harus dicopot. Diantaranya adalah penyampaian master soal kepada percetakan dilakukan bertahap, dan diyakini membuat molor penggandaan naskah. Yakni pada 15, 18, dan 23 maret.

Kemudian tidak diresponya peringatan dini (early warning) yang telah disampaikan tim Itjen Kemendikbud kepada Kabalitbang dan jajarannya.

Selanjutnya kelemahan sistem pengendalian internal penyelenggaran UN 2013, dimana tidak berjalannya pengelolaan risiko. Terakhir penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang tidak terinformasi secara memadai.

Haryono mengatakan paham posisi Itjen Kemendikbud sangat lemah dan sering tidak digubris setiap arahan dan rekomendasinya. Menurutnya kelemahan Itjen karena hanya bisa memberikan rekomendasi. Sementara eksekusinya ada di menteri.

Dia lantas membeber kiprah rekomendasi sejak menjabat beberapa tahun lalu. “Rekomendasi memecat pegawai (Kemendikbud, red) itu banyak sekali. Selain itu juga rekomendasi memecat rektor hingga dekan sudah pernah. Tetapi eksekusi ada di menteri,” uranya.

Haryono juga mengatakan, pengabaian tidak hanya dilakukan oleh Mendikbud. Tetapi juga oleh pegawai-pegawai yang terlibat teknis urusan UN. Dia mengatakan berkali-kali memanggil pegawai terkait, untuk konfirmasi laporan ada praktek korupsi oleh masyarakat.

‘’Tetapi setiap kami undang untuk konfirmasi, yang bersangkutan tidak datang. Kami semakin curiga, kenapa kok mangkir,” ujarnya. Kondisi ini lantas membuat investigasi dugaan korupsi di tender UN sampai sekarang belum rampung. Haryono mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memaksa mendatangkan pegawai.

Dalam paparan investigasi UN kemarin, sama sekali tidak menyentuh posisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Padahal dalam struktur pelaksanaan UN, BSNP berada di pucuk organisasi kepanitian. Pihak BSNP sendiri tidak dihadirkan dalam paparan investigasi UN.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook