JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Namun, dia memastikan pemeriksaan ini hanya sebatas klarifikasi terhadap isu dugaan pemerasaan yang tengah ramai dibahas.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa propam, itu untuk mengkonfirmasi isu tersebut bukan karena adanya laporan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/1).
Dalam hal ini, Yusri menekankan tidak ada laporan langsung yang dibuat oleh masyarakat kepada propam terkait kasus tersebut. Namun, guna meluruskam informasi yang beredar, maka Propam turun tangan mencari fakta yang sebenarnya.
Yusri pun kembali menegaskan bahwa Andi tidak dicopot dari jabatannya. Melainkan dimutasi secara rutin dalam rangka penyegaran di struktur polri. “Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus sehingga dibutuhkan oleh institusi kita untuk dijadikan tenaga pendidik, ini pertimbangan institusi,” jelasnya.
Sebelumnya, IPW mengapresiasi langkah Polri yang mencopot Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib. IPW menduga, Andi meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor Budianto. “Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek, agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
Pencopotan Andi Sinjaya ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari 2020. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono. Dalam telegram tersebut, tercantum nama pengganti AKBP Andi Sinjaya adalah AKBP Mochammad Irwan Susanto. AKBP Mochammad Irwan Susanto sebelumnya menjabat Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.
IPW mensinyalir, pada pertengahan November 2019, pelapor yang diminta uang Rp 1 miliar oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu bersama IPW mengadukan kasus ke Kapolda Metro Jaya. Laporan resmi itu diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya.
Saat diminta uang Rp 1 miliar, pelapor tidak memberikan dan merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus Nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan.
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com