DUMAI

Status CV PA Naik ke Penyidikan

Hukum | Kamis, 14 Januari 2016 - 10:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Penyidik Satuan Khusus Tindak Pidana Khusus (Satgasus Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau telah meningkatkan status peyidikan kasus dugaan pengajuan restitusi pajak fiktif CV PA 2008 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Dumai. Peningkatan status ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.  

“Benar setelah gelar perkara Ahad lalu, hari ini penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan seperti yang tertuang dalam Surat Perintah Penyididkan Nomor :PRIN-01/N.4/Fd.1/01/2016,”ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (13/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diterangkan Mukhzan, kasus dugaan permintaan restitusi fiktif ini bermula dari temuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak. Temuan ini kemudian dikordinasikan dengan penyidik Kejati Riau. Setelah diteliti oleh Jaksa, ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Informasi awalnya dari sana (PPNS Dirjen Pajak).kemudian kami teliti, dan unsur tipikornya terpenuhi. Makanya kasus ini kemudian kami tangani,”sebut Mukhzan.

CV PA diterangkan Mukhzan, seolah-olah melakukan pembayaran pajak. Selama pembayaran itu, mereka mengklaim ada kelebihan bayar (restitusi).

Restitusi inilah yang mereka klaim sehingga negara kemudian mengembalikan kelebihan tersebut. Totalnya dari penghitungan yang dilakukan oleh Jaksa adalah sebesar Rp800 juta.

“Mereka ini sebenarnya tidak membayar pajak. Bergerak di bidang apa juga tidak jelas. Bahkan setelah kami telusuri, direktur yang dimaksud dalam akta CV tersebut juga tidak mengetahui hal ini. Tapi tiba-tiba ada pengajuan restitusi,”sebut Mukhzan.

Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kata Mukhzan akan memanggil pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut. Yang jelas Kata Mukhzan, kasus ini terjadi melibatkan banyak pihak. Untuk itu jajaranya nanti akan berkordinasi dengan PPATK untuk menelusuri kemana aliran dana tersebut.

“Kami akan ungkap ini. Karena kasus semacam ini masih tergolong modus baru. Kami duga ini tidak terjadi saat ini saja,” paparnya.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook