JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peristiwa seorang wakil presiden akan dihadirkan di pengadilan untuk kasus korupsi akan kembali terulang. Setelah sebelumnya Boediono dihadirkan sebagai saksi kasus Bank Century, kini Wakil Presiden Jusuf Kalla juga akan tampil sebagais aksi meringankan untuk terdakwa Jero Wacik.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri ESDM itu sebelumnya memang meminta pengadilan menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk dirinya.
Jusuf Kalla akan hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis hari ini. ’’Insyaallah saya datang,’’ ujar JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Rabu (13/1/2016).
Ketika ditanya, apakah siap jika kedatangannya menimbulkan kontroversi, JK mengatakan, keadaan itu bisa dipahami.
Tetapi kemudian dia berpikir bahwa sebagai mantan atasan Jero pada periode 2004 - 2009 saat menjabat wakil presiden (era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), berkewajiban untuk memberikan keterangan terkait kegiatan Jero saat menjadi menteri. ’’Jero bekas menteri saya, otomatis saya mengerti dan mengetahui perilakunya,’’ katanya.
Jero Wacik dihadapkan ke pengadilan atas tiga kasus korupsi sekaligus, yaitu penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp8,4 miliar (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. Lalu, dugaan gratifikasi Rp10,38 miliar saat menjabat menteri ESDM, dan yang ketiga gratifikasi Rp349 juta saat perayaan ulang tahunnya di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta.
Menurut JK, sebagai manusia, Jero memiliki sisi baik sekaligus sisi buruk. Karena itu, dirinya berkewajiban untuk memberikan keterangan terkait kegiatan Jero yang memang dinilainya baik.