JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Suryadharma Ali tetap menunjukkan sikap tidak mau dipersalahkan dan dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Setelah Pengadilan Tipikor Jakarta mejatuhkan vonis enam tahun penjara untuknya, Suryadharma Ali menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah itu disampaikan Kuasa hukum mantan Menteri Agama itu, Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya pada Kamis besok (14/1) akan menyerahkan materi banding ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Kliennya tetap yakin tak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa atau pun putusan pengadilan.
"Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah, itu yang prinsip," kata Humphrey saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Humphrey, kliennya tidak khawatir apabila nantinya upaya banding ditolak majelis hakim PT DKI. Bahkan SDA tak merasa waswas hukumannya bakal diperberat di tingkat banding.
"Kita harus percaya sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu, tapi kan tidak bisa disamakan dengan kasus Pak Surya," ujarnya.
Suryadharma Ali divonis bersalah atas kasus penyelenggaraan haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama.(put)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga