JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman pidana untuk terpidana kasus korupsi mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu dikurangi hukumannya menjadi tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali (PK).
“Pidana turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan menjadi penjara tiga tahun penjara,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Pada putusan PN Jakarta Pusat, Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Tak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, Samsu Umar mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Samsu memberikan uang sebesar Rp1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK. MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com