Tak Lulus PNS, Jadi Tenaga Kontrak

Hukum | Rabu, 13 November 2013 - 09:07 WIB

Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum mengeluarkan kebijakan mengenai nasib tenaga honorer K2 yang nantinya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi CPNS 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, Kemen PAN-RB hanya akan mengangkat 30 persen dari jumlah keseluruhan honorer K2 yang mengikuti tes CPNS menjadi abdi negara. Artinya, terdapat 70 persen yang dipastikan gagal menjadi CPNS.

Sementera mereka juga tidak dibenarkan lagi diangkat menjadi tenaga honorer. Sebab  pemerintah sudah menutup kebijakan pengangkatan tenaga honorer sejak 2005 lalu.

‘’Kita masih fokus pada seleksi CPNS, tapi yang jelas bagi mereka yang tidak lolos diseleksi ini nanti menjadi urusan pemerintah daerah,’’ ungkap Sekjen Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto di Jakarta, Selasa (12/11).

Alasan mengapa tenaga honorer K2 yang tidak lolos menjadi CPNS adalah urusan pemerintah daerah?

Menurut Tasdik, sebab pemerintah daerah yang mengangkat mereka (honorer K2) menjadi tenaga honorer, sehingga menjadi tanggung jawab Pemda setempat untuk menyelesaikannya.

Karena itu, Tasdik meminta Pemda untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 dengan sebaik-baiknya.

Seperti menjadikan mereka sebagai tenaga outsorching atau dikontrak untuk beberapa lama, jika sudah tidak diperlukan kontraknya tidak diperpanjang lagi.

Namun, lagi-lagi Tasdik mengingatkan Pemda agar teliti dalam mengangkat tenaga outsorching atau sistem kontrak dengan keuangan yang dimiliki daerah.

Pihaknya tidak mengingankan hal ini justru menjadi beban keuangan daerah, sehingga keuangan daerah habis hanya untuk belanja pegawai.

Pemerintah sebutnya, memang tengah merumuskan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana di dalamnya dirumuskan rencana pengangkatan pegawai pemerintah dengan kontrak.

‘’Namun RUU ASN ini hingga kini belum disahkan. Kalaupun disahkan, juga harus ditopang dengan peraturan pemerintah, sehingga pengangkatan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat,’’ paparnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook