SBY Janji Patuhi Putusan MK soal BP Migas

Hukum | Selasa, 13 November 2012 - 21:37 WIB

JAKARTA (RP) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah menerima laporan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal keberadaan BP Migas yang dinilai inkonstitusional. Namun Presiden SBY masih menunggu laporan lengkap jajarannya beserta amar putusan lengkap MK, untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

"Menko Perekonomian telah menjelaskan soal pembatalan status hukum BP Migas. Tapi beliau (Menko Ekonomi) belum mendapatkan salinan putusan. Kami tunggu dan pelajari dulu, baru bisa mengambil langkah," ujar juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Selasa (13/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu Presiden SBY dipastikan segera menggelar rapat terbatas menyikapi keputusan MK ini. "Yang jelas Presiden merespon apa yang menjadi amar putusan MK karena itu sifatnya final. Kita pasti akan sikapi dan tindaklanjuti keputusan itu," tegas Julian.

Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, keberadaan BP Migas juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Putusan ini diambil, setelah sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.  UU ini dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, namun justru kepada pihak asing.(afz/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook