PERLINDUNGAN PEMERINTAH TERKESAN MUSIMAN SAJA

2010, Tiga Ribu TKI Alami Kekerasan Fisik & Seksual

Hukum | Selasa, 13 November 2012 - 16:30 WIB

2010, Tiga Ribu TKI Alami Kekerasan Fisik & Seksual
kekerasan terhadap TKI/f/ist/int

Riau Pos Online - Derita tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seperti tiada henti. Kabar memilukan nasib para pahlawan devisa negara itu kerap terdengar dari Malaysia. Kasus pemerkosaan SM (25) TKI asal Batang, Jawa Tengah 9 November lalu, bukanlah yang pertama.

Sebelumnya, kasus serupa sudah terjadi sebanyak 48 kali di negeri Jiran. Hal ini diketahui dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Migrant Care. “Ini kondisi luar biasa. Jumlah ini hanya yang diterima Mi­grant Care, belum laporan dari Kementerian dan lembaga lain,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Data tahun 2010 yang diperoleh Migrant Care dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, KBRI dan keluarga korban, terdapat 874 TKI yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, dan 1.187 TKI mengalami penganiayaan. Tahun berikutnya, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual meningkat menjadi 1.234 TKI. 3.070 TKI mengalami kekerasan fisik.

Menurutnya, berulangnya kasus tersebut tidak dapat ditolelir lagi. Perlu campur tangan Presi­den SBY. Presiden harus memberikan teguran keras kepada pemerintah Malaysia.

“Perkara seperti itu harus didudukkan sebagai persoalan bangsa. Presiden harus ambil alih. Komisi I dan IX DPR juga harus memanggil Menlu dan Menakertrans untuk mempertang­gungjawabkan semuanya. Harus ada syok terapi untuk Malaysia supaya tidak semena-mena terhadap negara kita,” tegasnya.

Anis mengutuk tindakan polisi Malaysia, karena oknum anggotanya kerap melakukan kekerasan terhadap TKI. Tak hanya pelecehan seksual, kekerasan lainnya banyak dialami pekerja Indonesia.

Sejak 2007- 2012 ada 151 buruh migran Indonesia ditembak mati polisi Diraja Malaysia. “Ti­dak satupun dituntaskan dengan proses hukum yang adil dan fair oleh Malaysia,” sesalnya.

Lemahnya penegakan hukum dan diplomasi Indonesia membuat kasus yang menimpa TKI di luar negeri kerap berulang.

Lalu meledaklah pemberitaan kasus penganiayaan terhadap TKW kasus Ceriyati, Kunarsih, Mo­­desta Rangga Kaka, Winfaidah, Fitria, dan Sumarsih.

Selama ini, pemerintah Indonesia hanya reaktif, perlindungan terhadap TKI seperti musiman saja. Migrant Care kerap menuntut penuntasan kasus-kasus pekerja Indonesia di luar negeri, tapi responsnya minim.

Dalam waktu dekat ini, Migrant Care akan melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dan mengirimkan surat terbuka kepada PM Malaysia dan Presiden SBY.

Menanggapi maraknya kasus pelecehan di luar negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia di Malaysia, khususnya tenaga kerja wanita, berhati-hati.

Para tenaga kerja, harus memiliki daya tahan, persiapan, dan bekal berbagai dokumen sah, agar tidak mudah dipermainkan nasibnya.

“Ini menjaga harga diri di mata orang-orang Malaysia,” ucapnya.

Terkait kekerasan seksual yang dialami SM, Ketua Umum PKB ini mengklaim, pemerintah telah mengajukan protes keras kepada Malaysia, supaya tiga polisi yang diduga terlibat kasus itu dihukum seberat-beratnya.

Kepada korban, pemerintah telah memberikan pendampingan secara psikologis, dan bantuan hukum, termasuk menyediakan pengacara.

Terkait kasus SM, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur telah melayangkan nota diploma­tik pada pemerintah Malaysia.

Isinya, menuntut agar para pelaku tindakan biadab tersebut segera ditindak tegas.

Hal senada diserukan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Menurutnya, bila peristiwa tersebut terbukti, sudah semestinya pemerintah Malaysia menindak tegas oknum pelakunya dengan menjatuhkan hukuman setimpal.

Kasus SM Harus Yang Terakhir

Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi IX DPR

BERBAGAI kekerasan terhadap TKI di Malaysia terus terjadi, tapi belum kelihatan tindakan tegas pemerintah Indonesia terhadap pemerintah negeri Jiran. Padahal, angka kekerasan ter­hadap pekerja wanita di sana relatif cukup tinggi.

“Komisi IX DPR mendesak pemerintah segera melayangkan protes keras terhadap pemerintah Malaysia. Kalau tidak, martabat dan harga diri bangsa akan terus dilecehkan.”

Kekesalan peristiwa pelecehan TKI bernama SM menyulut amarah fraksi-fraksi di DPR. Semuanya kompak mendesak pemerintah bersikap tegas. “Kami meminta kasus ini yang tera­khir. Jangan ada lagi kabar kekerasan terhadap pekerja Indonesia. Ini yang akan kami tanya­kan kepada Kemenlu dan Kemenakertrans.”

533 TKW Pulang Kampung Dalam Keadaan Hamil

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan

Miris membaca catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI pada 2011. Se­tidaknya, terdapat 2.209 kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Bahkan, sebanyak 535 pe­kerja perempuan kembali ke tanah air dalam keadaan hamil.

Selama ini, pemenuhan hak korban kebanyakan hanya sebatas mengantar sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga.

Padahal korban kekerasan seksual, utamanya perkosaan, memerlukan penanganan khusus.

Buruh migran yang menjadi korban pemerkosaan memiliki hak atas keadilan dan kebenaran. Proses hukum terhadap pelaku harus tuntas.

“Kami mengecam tindakan pemerkosaan kepada para buruh migran, ini kejahatan kemanu­siaan.”

Terkait kasus pelecehanan seksual terhadap SM, TKI asal Jawa Tengah, KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengawal proses hukumnya.

Demi martabat dan kehormatan korban dan kemanusiaan, jangan sampai pelaku diberikan im­punitas saat menjalani proses hukum.(rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook