Mendagri: Maksimal Pengurusan Izin Investasi 10 Hari

Hukum | Selasa, 13 November 2012 - 10:43 WIB

Mendagri: Maksimal Pengurusan Izin Investasi 10 Hari
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

JAKARTA (RP) - Iklim investasi di Indonesia diproyeksi akan semakin bergairah. Tahun depan, pemerintah menargetkan untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang maksimum waktu perizinan, yang diperlukan untuk menanamkan investasi. Pada kebijakan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu, pemerintah bakal memangkas waktu perizinan menjadi 10 hari dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 17 hari.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan lama waktu perizinan untuk memulai investasi yang diatur saat ini adalah maksimal selama 17 hari, dari yang sebelumnya rata-rata 60 hari. Peraturan tersebut, ungkap Gamawan, bakal dievaluasi bersama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tentang sejauh mana Pemerintah Daerah disiplin dalam menjalankan peraturan tersebut. Gamawan menambahkan, sebenarnya patokan izin maksimal selama 17 hari tersebut juga masih terlalu lama, dibandingkan dua negara seperti New Zaeland dan Singapura, yang masing-masing hanya perlu satu hari dan tiga hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kami akan tekan lagi menjadi 10 hari. Mudah-mudahan sebulan lagi sudah masuk ke Presiden. Awal tahun depan kami proyeksi sudah bisa diterapkan,” ungkapnya saat acara penghargaan kepada penyelanggara pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di Gedung BKPM, Senin (12/11).

Gamawan optimistis peraturan baru ini akan berjalan jika selaras dengan perbaikan teknologi di masing-masing badan penanaman moda daerah. Kendati demikian, Gamawan mengakui bahwa infrastruktur teknologi akan menjadi tantangan berat ujung Timur Indonesia. “Tapi kami optimis bisa. Karena waktu Presiden minta dari 60 hari ke 17 hari itu juga merupakan lompatan besar,” terangnya.

Selain mendorong daerah menerapkan teknologi untuk efisiensi waktu, dalam kebijakan baru tersebut pihaknya juga memasukkan kewajiban bahwa daerah harus memiliki pelayanan satu pintu. “Sekarang tinggal 15 persen daerah yang tidak punya pelayanan satu pintu. Sedangkan sisanya sudah punya semua. Tapi pada PP baru mendatang, 15 persen itu wajib tidak ada lagi,” jelasnya.

(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook