HUKUM

Buat Bingung, Draf Omnibus Law Berubah Lagi, Kini jadi 812 Halaman

Hukum | Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:07 WIB

Buat Bingung, Draf Omnibus Law Berubah Lagi, Kini jadi 812 Halaman

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Beredar kembali draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan mengenai draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Itu disebut karena berubahnya format pengaturan kertas.


“Kan tadi (sebelumnya) pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” ujar Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/10).

Indra menambahkan draf setelah 812 halaman itu merupakan versi final dari draf-draf yang sebelumnya beredar di publik.

“Iya benar itu versi final (draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman-Red),” katanya.

Indra berujar meskipun draf RUU Cipta Kerja denga 812 halaman tersebut sudah final. Namun DPR belum mengirimkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi belum dikirimkan ke Presiden,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya beredar tiga draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Pertama draf setebal 1208 halaman. Kemudian 905 halaman. Terakhir 1.035 halaman.

‎Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook