JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri. Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan. Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.
“Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris kepada JawaPos.com, Minggu (13/10).
Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya belum dilakukan proses hukum.
“Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris.
Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa. Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum.
“Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris.
Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.
Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
“Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” tambahnya.
Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya.
Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.