Polisi Ingin Setara dengan Gaji KPK

Hukum | Sabtu, 13 Oktober 2012 - 07:21 WIB

JAKARTA (RP) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian menyambut baik rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk meningkatan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung hingga setara dengan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia  mengakui bahwa penghasilan atau gaji penyidik dan biaya operasional penyidikan memang berbanding jauh dengan KPK.

"Tentu kita bersyukur. Kalau kita lihat selama ini antara penghasilan dan biaya operasional yang diberikan di KPK dengan penyidik kita cukup jauh. Dari gaji itu perbedaannya sekitar 400 persen katakanlah di tingkat kompol itu sekitar Rp 4 juta, kalau di KPK informasi bisa sampai Rp 20-an sampai Rp 25 juta," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/10)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, ia tak menjabarkan kemungkinan perbedaan gaji itu juga yang menyebabkan penyidik Polri lebih betah di KPK dibanding kembali ke institusi kepolisian. Selain perbedaan gaji, tutur Boy,  biaya penyidikan di KPK dan Polri pun sangat berbeda jauh.

"Biaya penyidikan di KPK, satu perkara bisa sampai Rp 300 juta lebih. Di kepolisian satu perkara sekitar Rp 37 juta.  Jadi kita selama ini mengalami perbedaan dari sisi pengahasilan, maupun biaya operasional," terang Boy.

Meski begitu, kata dia, itu bukan menjadi masalah besar bagi Polri. Terutama dalam tujuan pemberantasan korupsi. Ia mengaku Polri  tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dengan anggaran seminim apapun.

"Jika ada upaya untuk memberikan semacam penyamaan dari sisi penghasilan dan dukungan biaya operasional ini akan menjadi suatu hal yang sangat positif, bagi institusi Polri, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merekomendasikan peningkatan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan sehingga bisa setara dengan anggaran KPK. Anggaran tersebut untuk  biaya operasional terhadap penyidikan, penyelidikan di Polri serta biaya operasional penyelidikan, penyidikan. Selain itu, Komisi III juga mencabut tanda bintang untuk pembangunan gedung baru KPK. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook