Iis Sugianto Diperiksa KPK, Dugaan Pencucian Uang Suap Eks Dirut GI

Hukum | Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:10 WIB

Iis Sugianto Diperiksa KPK, Dugaan Pencucian Uang Suap Eks Dirut GI
Penyanyi era 80-an Istiningdiah Sugianto atau yang akrab disapa Iis Sugianto diperiksa penyidik KPK, Selasa(13/8). (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyanyi lawas era 80-an, Istiningdiah Sugianto atau yang akrab disapa Iis Sugianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Selasa (13/8). Pelantun lagu Seindah Rembulan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) yang menjerat mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

‎”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka SS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Iis telah datang ‎memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 10.41 WIB. Saat memenuhi panggilan KPK Iis terlihat mengenakan pakaian hitam dan kacamata hitam.

Usai diperiksa penyidik, Iis mengaku tak ada bukti baru maupun tambahan yang diberikan kepada penyidik KPK. Menurutnya hanya mengulang pertanyaan yang sebelumnya pernah ditanyakan oleh penyidik antirasuah.

“Enggak ada, hanya merefresh saja. Karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK,” ucap Iis.

Selain Iis, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni, Notaris Marcivia Rahmani, Bidang Keuangan (Rockpool Ventures) Hadi Rusli, serta pihak swasta Dwiningsih Haryanti Putri.

Penyidik juga sedang mendalami aset milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang kini sudah mendekam di rutan KPK . Dalam hal ini, keluarga Emirsyah membeli rumah milik Iis Sugianto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pembelian rumah tersebut yang sedang ditelisik KPK.

KPK sendiri telah menjerat Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU. Emirsyah dan Soetikno telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Dalam kasus suapnya, Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD.

Empat kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno selaku Konsultan Bisnis Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Komisi tersebut diberikan keempat perusahaan multinasional kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluskan kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Soetikno memberikan sebagian komisinya yang diterimanya itu kepada Emirsyah.

Salah satunya, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno juga memberikan uang 680 ribu dolar Amerika dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura. Serta, 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.

 

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook