Kasus Korupsi Mantan Pejabat BPMD Dilimpahkan

Hukum | Selasa, 13 Agustus 2019 - 10:01 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Setelah sempat dilakukan perpanjangan masa penahanan. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan. Sementara penanganan dugaan korupsi itu sebelumnya ditangani oleh Polres Inhu dan dilimpahkan ke Kejari akhir Juni 2019 lalu.


Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Alpansuri SH mengatakan, bahwa berkas dan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi di Bapemaspemdes Pemkab Inhu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhir pekan kemarin. 

“Terhitung sejak Jumat (9/8) kemarin berkas tersangka dugaan korupsi di Bapemaspemdes Inhu dan sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Ostar Alpansuri, Senin (12/8).

Karena dua tersangka yakni SB dan BRN sempat ditahan di Rutan Rengat dan selanjutnya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan satu orang tersangka yakni SR, apakah ditahan di Rutan atau tetap tahanan kota selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, SR dengan status tahanan kota dengan pertimbangan penyakit yang dideritanya. “Ada hasil pemeriksaan dokter RSUD Indrasari yakni penyakit yang dideritanya menjadi pertimbangan untuk status tersangka SR tahanan kota,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat ketiga tersangka atas dugaan korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa. Kemudian terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Inhu dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan mencapai sekitar Rp1.939.950.000. “Dengan pelimpahan ini, JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” terangnya.(kom)

 

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook