Dua Pelaku Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres

Hukum | Selasa, 13 Agustus 2019 - 09:37 WIB

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba dari dua tempat berbeda, di Bagansiapiapi. Hal itu diterangkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Herman Pelani SH didampingi staf Humas Briptu Nanda, Senin (12/8). "Tersangka pertama diamankan dengan sejumlah barang bukti," kata Nanda. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1.25 gram, dan satu handphone. 

Diterangkan terungkapnya aksi tersebut setelah polisi menerima informasi bahwa di sekitar jalan Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Bangko sering terjadi transaksi narkoba. Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani kemudian memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sekitar Jalan Kecamatan, Labuhan Tangga Hilir. Sampai akhirnya ditemukan tersangka dan dilakukan penggeledahan tersebut. Terlapor dan semua barang bukti kemudian diamankan ke Polres Rohil di Ujung Tanjung untuk pengusutan lebih lanjut. 


Terpisah polisi juga mengamankan tersangka lainnya dari sebuah rumah di Jalan Bahagia Gang Maimun Kelurahan Bagan Timur, Bangko. Terungkapnya peran  tersangka setelah polisi memperoleh keterangan dari tersangka pertama bahwa dirinya memperoleh narkoba. Tim Opsnal lantas melakukan penyelidikan di daerah Jalan Bahagia dan dilakukan penggrrebekan di sebuah rumah.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook