Komposisi Nilai Lulus Diubah

Hukum | Selasa, 13 Agustus 2013 - 08:42 WIB

JAKARTA (RP) - Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN) 2013.

Hasilnya banyak sekali terobosan yang siap dijalankan pada UN periode 2014 nanti. Di antara yang signifikan adalah, mengubah komposisi nilai UN murni dan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai acuan kelulusan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan rencana pengubahan ini masih belum final. ‘’Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung masukan-masukan dari masyarakat.

Khususnya pemangku urusan pendidikan,’’ katanya, Senin (12/8). Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar bertajuk konvensi pendidikan.

Dalam acara ini dibahas banyak hal soal pendidikan. Selain urusan UN, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum, dan sebagainya.

Dalam ketentuan UN yang berlaku saat ini adalah, nilai UN murni (ujian negara) memiliki bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS. Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.

‘’Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai UN murni dan UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai UN murni,’’ kata mantan rektor ITS Surabaya itu.

Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah siswa yang lulus UN hampir 100 persen.

Meskipun komposisi nilai UN murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan sifat kenasional UN tidak boleh dicabut. ‘’Ujian yang bersifat nasional itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung lagi,’’ tegasnya.

Menurut mantan Menkominfo itu, sifat kenasionalan itu bisa menjamin pelaksanaan UN bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan.

Ia mengatakan jika UN itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan.

Ia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.

Nuh juga menuturkan bahwa Kemendikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi hasil nilai UN murni. Rekapitulasi nilai UN murni itu akan disusun sampai tingkat unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Ia mengatakan mulai 2014 nanti akan diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang diujikan dalam UN.

‘’Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja. Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau bagus dikompetensi apa,’’ paparnya.

Melalui “rapor” pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Ia menganalogikan bahwa rapor tersebut sama dengan hasil check up medis.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook