JAKARTA (RP) - Sebanyak 42.200 Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia terancam gagal berangkat tahun ini. Ini setelah Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memotong 20 persen jatah jamaah haji seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Saat ini, Kemenag hanya bisa menjamin puluhan ribu CJH yang batal itu diberangkatkan tahun depan.
Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa memastikan nama-nama jamaah yang gagal berangkat. Namun, dipastikan bahwa kesempatan mereka untuk beribadah ke Tanah Suci tetap terjamin.
‘’Kepada calon jamaah yang kemungkinan akan terkena kebijakan ini, maka Kementerian Agama menjamin akan kepastian mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada 2014,’’ kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (12/6).
Kemenag juga menjamin, mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan jika terjadi perubahan terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Begitu pun sebaliknya apabila terjadi pengurangan biaya. ‘’Jika terjadi penurunan, maka selisihnya akan dikembalikan,’’ ujar Suryadharma.
Lebih lanjut, Ketua Umum PPP ini berharap, Pemerintah Arab Saudi bersedia membatalkan kebijakan pengurangan kuota jamaah.
Pasalnya, antrean warga negara Indonesia yang ingin naik haji sudah sangat panjang. ‘’Masa tunggu jamaah haji Indonesia itu sekarang sudah 12 tahun, maka bisa dibayangkan jika kuotanya dipotong, antreannya akan tambah panjang,’’ ujarnya.
Belum rampungnya rehabilitasi Masjidil Haram menjadi alasan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memotong kuota haji 2013. Pasalnya, rehabilitasi mengurangi daya tampung masjid yang mengelilingi Kakbah tersebut.
‘’Daya tampung tempat Tawaf yang semula 48.000 jamaah per jam sekarang menjadi 22.000 jamaah saja,’’ kata Suryadharma Ali.
Menurut Suryadharma, Pemerintah Arab Saudi khawatir kenyaman beribadah akan terganggu apabila kuota jamaah tidak dipotong. Selain itu keselamatan para jamaah juga menjadi pertimbangan.
Total sebanyak 20 persen kuota haji tahun ini dipangkas oleh pemerintah yang pimpin oleh Dinasti Saud itu. Ketentuan ini berlaku merata bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa terkecuali.
‘’Hal ini berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota OKI,’’ terang Suryadharma.
Seperti diketahui, Indonesia juga terkena imbas dari kebijakan ini. Kuota Indonesia dikurangi dari 211.000 menjadi 168.800 jamaah haji. Artinya, 42.200 orang jemaah terancam gagal berangkat ke Makkah tahun ini.(dil/jpnn)