TERKAIT JUAL-BELI FASILITAS DI LAPAS

KPK Ikut Usut Tas Mewah Pemberian untuk Dirjen Pemasyarakatan

Hukum | Senin, 13 Mei 2019 - 20:11 WIB

KPK Ikut Usut Tas Mewah Pemberian untuk Dirjen Pemasyarakatan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami ternyata tidak luput dari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, saat ini lembaga antikorupsi itu sedang mengusut dugaan pemerian tas mewah bermerek Louis Vuitton yang diduga diterima terkait kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Dalam fakta persidangan kasus ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh. Hal itu merupakan pemberian untuk kado ulang tahun Sri Puguh. Tas mewah tersebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018 lalu. Tas itu disebut diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Itu sudah lama sekali, nanti saya cek lagi (pemberian tas ke Dirjen Pas). Itu kan pas di sidang juga,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Tas mewah bernilai jutaan itu kini disebut telah diserahkan ke lembaga antirasuah. Namun, Febri memastikan bahwa apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.

’’Kalau sudah ditunjukkan di sidang itu bagian dari pokok perkaranya. Jadi, bukan berada di direktorat gratifikasi,’’ tegas Febri.

Oleh sebab itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seperti motif penyerahan tas tersebut, keaslian dari barang itu dan hal lainnya yang diperlukan untuk mengembangkan perkara ini. ’’Tapi nanti saya pastikan lagi itu kasusnya,’’ ujar Febri.

Diketahui, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton. Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.

Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berisikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Bahkan Fahmi juga bebas menggunakan ponsel di dalam Lapas.(jpc/jpnn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook