Dalam fakta persidangan kasus ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh. Hal itu merupakan pemberian untuk kado ulang tahun Sri Puguh. Tas mewah tersebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018 lalu. Tas itu disebut diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.
Tas mewah bernilai jutaan itu kini disebut telah diserahkan ke lembaga antirasuah. Namun, Febri memastikan bahwa apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.
’’Kalau sudah ditunjukkan di sidang itu bagian dari pokok perkaranya. Jadi, bukan berada di direktorat gratifikasi,’’ tegas Febri.
Oleh sebab itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seperti motif penyerahan tas tersebut, keaslian dari barang itu dan hal lainnya yang diperlukan untuk mengembangkan perkara ini. ’’Tapi nanti saya pastikan lagi itu kasusnya,’’ ujar Febri.
Diketahui, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton. Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.