KASUS DUGAAN KORUPSI HIBAH KONI

Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp11,5 Miliar

Hukum | Senin, 13 Mei 2019 - 19:24 WIB

Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp11,5 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kesaksian yang menyebutkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pernah menerima dana sebesar Rp11,5 miliar dibantah oleh kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo.

Dihubungi Senin (13/5/2019), Soesilo menyebutkan Imam Nahrawi tidak pernah menerima uang itu dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, yang disampaikan melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Menurut Soesilo, Ulum pernah bersaksi di sidang dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk KONI. Kala itu, Ulum sudah membantah menerima aliran dana dari Hamidy. ’’Dalam persidangan Ulum sebagai aspri, membantah penerimaan uang. Bagaimana bisa sampai ke menteri,’’ kata Soesilo.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut, Soesilo pernah menanyakan ke Imam Nahrawi terkait masuknya aliran dana dugaan korupsi dana hibah untuk KONI. Kepada Soesilo, Imam tegas menjawab tidak ada aliran dana haram yang masuk. ’’Saya sudah tanya ke Pak Imam, tidak ada,’’ tegas dia.

Meski membantah, kata dia, Imam tetap akan menjalani prosedur hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI. Imam Siap memenuhi agenda persidangan atau pemeriksaan sebagai saksi di KPK, jika kembali dipanggil. ’’Sebagai warga negara yang baik, saya kira siap,’’ ungkap Soesilo.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook