KPK Mesti Tetapkan Status Hukum Imam dan Lukman

Hukum | Senin, 13 Mei 2019 - 11:53 WIB

KPK Mesti Tetapkan Status Hukum Imam dan Lukman
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan segera menentukan status hukum dua menteri yang kini masih menjabat yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa keduanya dinilai terlibat dalam dua kasus berbeda. Lukman  diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan, nama Imam disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraha (Kemenpora) untuk KONI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Harapan kami, kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya,’’ kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramdhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

Kurnia menyebut KPK tidak akan ragu dalam menetapkan seseorang yang diduga terlibat sebagai tersangka selama memiliki dua alat bukti yang cukup. Sekalipun, pihak tersebut merupakan pejabat tinggi negara.

’’Kami yakin KPK tak sembarangan tetapkan status tersangka. Mereka tidak melihat background-nya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja,’’ tegasnya.

Lukman Hakim diduga kuat bekerja sama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam mengatur seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Bahkan, dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag.

Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi.

Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Sedangkan keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI semakin terang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Dalam surat tuntutan itu, terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada pejabat Kemenpora.

Uang itu diserahkan kepada Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.(muhammadridwan)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook