BUNTUT KACAUNYA UJIAN NASIONAL

Pejabat Dinas dan Perguruan Tinggi Juga Kena Sanksi

Hukum | Senin, 13 Mei 2013 - 21:03 WIB

JAKARTA (RP) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh belum membuka semua hasil rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud terkait sanksi terhadap para pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA tahun 2013.

Hal ini terlihat dari ekspose yang disampaikan M Nuh di Kemdikbud, Senin (13/5), yang dihadiri juga oleh Wamendikbud Musliar Kasim, Kabalitbang Khairil Notodiputro, dan Irjen Kemdikbud Haryono Umar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setidaknya ada empat masalah yang menyebabkan terjadinya kekacauan UN hingga 11 provinsi terlambat melaksanakan ujian nasional itu. Itjen memberikan banyak rekomendasi terkait sanksi. Namun dari semua itu, M Nuh hanya membuka satu, yakni pencoptan Kabalitbang dari jabatannya.

Menteri asal Jawa Timur itu mengakui bahwa sebenarnya bukan hanya Kabalitbang yang direkomendasikan diberi sanksi dicopot dari jabatannya, tapi masih ada yang lain. Hanya saja Nuh belum mau membukanya ke publik.

"Ada yang lain (yang dicopot), pada saat yang lain (akan disampaikan). Ada yang terkait dengan pengawas. Saya akan tindak lanjuti, karena ada dari dinas provinsi, dan perguruan tinggi. Maka sanksi dan seterusnya harus koordinasi dengan kedua pihak di sana," kilah M Nuh.

Nuh juga tidak memberikan jawaban yang jelas saat ditanya mengenai ikut dicopotnya Kepala Pusat Penelitian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud, Hari Setiady dan seorang panitia tender benama Chandra. "Nanti pasa saatnya akan disampaikan," jawab mantan Rektor ITS itu.

Kabalitbang Kemdikbud Khairil Notodiputro juga tak banyak bicara soal pencopotan dua anak buahnya itu dengan alasan belum mengetahuinya. "Saya belum dengar itu," jawab Khairil yang juga dicopot dari jabatannya.(Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook