Ini Dia Penyebab Kekacauan UN

Hukum | Senin, 13 Mei 2013 - 19:30 WIB

JAKARTA (RP) - Setelah ditahan hampir tiga minggu, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh membuka ke publik penyebab kekacauan Ujian Nasional (UN) SMA sederajat tahun 2013 hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud.

Menurut Nuh, ada empat hal yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan UN di 11 provinsi di Indonesia Tengah bulan April lalu. Penyebab pertama berkaitan dengan DIPA Kemdikbud di Kemenkeu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Belum turunnya anggaran untuk penyelenggaraan UN karena DIPA Balitbang baru dapat digunakan 13 maret 2013, sehingga tanda tangan kontrak baru dilakukan 15 Maret," kata M Nuh dalam konferensi pers di Kemdikbud, senin (13/5).

Selanjutnya, kata Nuh, memang ada kelemahan manajerial di kemdikbud sendiri. Kemudian kelemahan manajerial di percetakan dan Kelemahan tim pengawas di percetakan.

Terkait DIPA Kemdikbud 2013, M Nuh menyebutkan sebenarnya anggaran glondongan Kemdikbud telah disetujui DPR tanggal 21 Desember 2013. Namun tanggal 26 desember Mendikbud mengirim surat ke Kemenkeu untuk dilakukan revisi DIPA.

Akan tetapi, kisah Nuh, tidak ada tanggapan dari Menkeu Agus Marto, sehingga tanggal 22 Februari 2013 M Nuh kembali mendesak dilakukan revisi DIPA yang berujung pada Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono.

"Hasilnya saya buat rapat dengan Menkeu disusul rapat terbatas dengan Presiden 28 Februari. Saya usulkan lagi percepatan karena ada kegiatan sangat mendesak, salah satunya UN. Dari situ baru 13 Maret DIPA turun," jelas Nuh.

Sejatinya, jika masalah anggaran di Kemdikbud tidak bermasalah, maka penanda tanganan kontrak tender UN bisa dilakukan setelah berakhirnya masa sanggah 26 Februari 2013.

Kedua, kelemahan manjerial kemdikbud terletak pada penyampaian master naskah UN dari pusat penilaian pendidikan (Puspendik) tidak diserahkan kepada percetakan secara menyeluruh melainkan secara bertahap, yaitu 15,18 dan 23 Maret 2013.

Selain itu Balitbang Kemdikbud tidak mengindahkan peringatan dini dari Itjen Kemdikbud sebelum proses tender naskah UN dilakukan. Itjen juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intenr penyelenggara UN, serta penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang tidak terinformasi secara memadai.

Kemudian kelemahan di percetakan disebabkan adanya masalah teknis saat persiapaan pencetakan, yaitu pencetakan kesulitan untuk menggabungkan master LJUN (master LJUN warna hitam dan LJUN berwarna). Sehingga pencetakan naskah UN mulai dilakaukan 19 maret 2013.

Terdapat sistem/pola kerja dipercetakan yg tidak berjalan dengan baik yang berakibat menumpuknya amplop naskah UN pada suatu bagian pekerjaan sehingga masuk ke bagian pekerjaan lainnya tidak dapat berjalan. Tidak adanya kontrol resiko yang dibuat oleh PPK UN dan lemahnya tanggung jawab dan komitmen manejemen percetakan.

"Kelemahan tim pengawas, tugas tim pengawas di percetakan untuk melakukan validasi data peserta UN dengan kebutuhan amplop naskah UN di setiap sekolah tidak berjalan baik, sehingga masih ditemukan adanya kekurangan amplop naskah dan salah alamat pengiriman amplop naskah UN," tutur Mendikbud.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook