Bolos dan Selingkuh, 64 PNS Dipecat

Hukum | Senin, 13 Mei 2013 - 10:26 WIB

JAKARTA (RP) - Urusan kedisiplinan menjadi penyakit akut bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Jumat (10/5) lalu, diputuskan 64 PNS dijatuhi sanksi pemecatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Para abdi negara yang dipecat itu mayoritas tersandung kasus bolos kerja dan selingkuh. Mereka melanggar PP No 53/2010.

‘’Dijatuhi hukuman karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun. Ada 34 PNS yang dihukum karena melanggar aturan itu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. PNS yang dipecat berasal dari 25 instansi pusat dan 39 instansi daerah.

“Dari seluruh PNS yang dipecat itu, 20 di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat,” papar menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Azwar mengatakan, tingkat kedisiplinan PNS yang dipecat tersebut sangat memprihatinkan. Ada PNS yang tidak masuk kerja hingga 166 hari dalam setahun.

Penjatuhan sanksi kepada PNS yang sering bolos kerja ini bukti penerapan PP 53/2010 berjalan semakin baik,” ucap Azwar. Sanksi pemecatan diharapkan menjadi efek jera. “Anak SD saja kalau nggak masuk sekolah bisa distrap. Apalagi PNS,” katanya.

Selain bolos kerja, masalah lain yang menjerat PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 PNS terlibat kasus tersebut.

“Ada PNS yang dipecat karena menjadi istri ketiga,” papar Azwar. Kasus lain yang dialami PNS adalah penyalahgunaan wewenang, memalsukan dokumen, menerima suap, dan lain-lain.

Dalam tiga tahun terakhir (2010-2012) Bapek telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada 627 PNS. Periode 2010 ada 166 PNS dipecat, periode 2011 (89 orang PNS dipecat), dan periode 2012 (322 orang). Pada dua bulan pertama 2013, Bapek memecat 50 PNS. (wan/ca/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook