Laporan JPNN, Jakarta
Usulan formasi CPNS untuk kebutuhan 2012 yang diajukan pemerintah daerah ternyata banyak tak sesuai persyaratan. Makanya, banyak usulan yang ditolak pemerintah pusat.
‘’Sebab usulan itu tidak dilengkapi dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), serta perencanaan pegawai lima tahun ke depan,’’ kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Sabtu (12/5).
Ditambahkannya, hingga saat ini hanya dua daerah dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan dalam mengusulkan formasi kebutuhan pegawainya.
Di sisi lain untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia pada 2025, diperlukan target yang dapat dihitung hari per hari sehingga bisa terukur. ‘’Idealnya, sebelum dilakukan analisis jabatan, mestinya ada evaluasi organisasi dan evaluasi SDM dulu, untuk lebih memudahkan,’’ ujarnya.
Eko mencontohkan, data jumlah guru secara nasional yang sebenarnya berlebihan. Namun secara fakta di lapangan, masih saja ada sekolah yang kekurangan guru. ‘’Ini terjadi karena belum jelasnya pendistribusian para guru,’’ tuturnya.
Di sisi lain, seleksi CPNS baru yang akan diadakan tahun ini bisa berjalan sepi. Sebab sampai kini tercatat baru ada 10 instansi pusat dan 24 instansi daerah yang sudah komplit dokumen pengusulannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberi batas waktu pengusulan hingga akhir Juni. Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, pihaknya tak kurang-kurang mensosialisasikan ke instansi untuk segera melengkapi dokumen usulan CPNS baru. Dia menuturkan, kelemahan instansi pengusul ini adalah pada kelengkapan dokumen hasil analisis jabatan (anjab) dan hasil analisis beban kerja (ABK). Kelemahan penyusunan dua dokumen penting itu muncul karena instansi yang bersangkutan tak memiliki tenaga ahli analisis. Sejatinya kelemahan ini sudah ditanggapi Kemen PAN-RB. Yaitu dengan menjalankan sosialisasi langsung dan juga pelatihan. ‘’Kemen PAN-RB secara bertahap melatih calon-calon tenaga ahli analisis,’’ tutur guru besar UI itu.
Dengan cara ini, kedepan instansi pusat maupun daerah tak kesulitan menyusun dokumen ABK dan anjab. Selama ini, instansi pusat maupun daerah hanya melayangkan dokumen kebutuhan CPNS baru ke Kemen PAN-RB. Usulan ini dianggap sering menyalahi aturan karena tak disertai dokumen anjab dan ABK. ‘’Dari mana tahu kurang pegawai, jika tidak ada analisisnya,’’ ucapnya. Eko menegaskan ketentuan persyaratan dokumen anjab dan ABK ini tak bisa ditawar lagi. Jika sampai akhir Juni nanti ada instansi pusat maupun daerah yang tak melayangkan dua dokumen itu, akan ditinggal. Instansi itu dimungkinkan baru dapat jatah CPNS baru untuk tahun depan. Eko mengaku tak hafal rincian dari usulan instansi yang sudah komplit itu. Terutama untuk instansi daerah. Di antara instansi pusat yang sudah komplit usulannya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Hukum dan HAM.(esy/jpnn)