JAKARTA (RP) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) karena tidak sanggup mengerjakan percetakan dan distribusi.
Menanggapi hal ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar kontraktor tersebut tidak hanya diblacklist dan tidak dipakai lagi dalam proses tender tahun berikutnya. Namun, rekanan itu harus dipidanakan.
"Saya kira perusahaan pemenang tender UN tidak sanggup menyelesaikan percetakan dan distribusi bukan hanya diblacklist saja. Tapi juga harus dilaporkan ke aparat hukum, ini ada dugaan korupsi," kata Direktur investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN Sabtu (13/4).
Terkait proses tender pencetakan naskah UN ini, sebelumnya Seknas FITRA sudah mencium adanya permainan dalam proses pengadaan dan distribusinya di Balitbang Kemdikbud. Untuk pengadaan dan distribusi bahan UN tahun ini Kemdikbud menghabiskan biaya sebesar Rp.94.885.352.747.
Namun pihaknya menilai proses lelangnya cukup aneh karena pemenangnya lelangnya terkesan sudah diatur. Terkait dugaan ini, Kemdikbud telah membantahnya.
Kendati demikian Uchok menilai dengan adanya perusahaan yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan ini, maka telah mengkonfirmasikan kepada publik bahwa benar lelang percetakan dan distribusi UN tidak fair.
"Proses tender sampai percetakan naskah UN dan distribusinua cenderung diatur dan cenderung merugikan negara serta menguntungkan orang-orang di kementerian pendidikan," tegas Uchok.
Untuk itu, Seknas FITRA meminta kepada KPK segera masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap semua lelang percetakan dan distribusi UN ini. Dia juga mengajak masyarakat memberantas dugaan korupsi di institusi pendidikan serta mendesak agar ujian nasional dihapus di Kemdikbud.(fat/jpnn)