JAKARTA (RP)- Meski diusulkan moratorium (dihentikan sementara), pendaftaran haji ternyata masih ramai. Hingga Senin (12/3) kemarin, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat panjang antrean calon jamaah haji (CJH) mencapai 1.722.388 orang.
Dari jumlah tersebut, 271.117 orang atau sekitar 15 persen diantaranya masuk daftar risiko tinggi (resti) karena berumur lebih dari 60 tahun.
Geliat pendaftaran haji sudah mulai ramai sejak sesuai pelaksanaan haji 2011 lalu.
Terhitung sejak Oktober 2011 hingga kemarin, Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai daerah paling banyak angka pendaftarannya.
Yaitu mencapai 82.680 CJH. Kemudian disusul Jawa Barat sebesar 75.377 CJH, Jawa Timur sebesar 64.436 CJH.
Kepala Bagian Siskohat Kemenag Amin Akkas menjelaskan, jumlah pendaftar terus meningkat. Dia menjelaskan, desakan moratorium pendaftaran haji sangat perlu kajian yang lebih mendalam.
‘’Sebab, pemerintah bisa berbenturan dengan kepentingan masyarakat banyak yang ingin mendaftar haji,’’ kata dia.
Amin mengatakan, moratorium haji berangkat dari dua persoalan yang berbeda. Yaitu, kegelisahan sebagaian pihak terkait pengelolaan dana haji. Kemudian, kegelisahan tadi dikaitkan dengan panjang antrean yang lebih dari sejuta orang itu.
‘’Keduanya adalah persoalan yang berbeda,’’ katanya. Jika ingin memperbaiki sistem pengelolaan haji, tidak perlu sampai menghentikan pendaftaran haji.
Menurut Amin, moratorium tidak bisa dijadikan alat untuk memangkas panjang antrean haji. Kalaupun pendaftaran haji ditutup dalam beberapa tahun, saat dibuka lagi akan terjadi penumpukan. Antrean pun akan terjadi kembali.
Dia menjelaskan, antrean haji di negeri ini terjadi karena perbandingan antara jumlah pendaftar dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi yang sangat tidak sebanding.
Secara umum, dia mengatakan geliat pendaftaran haji mulai naik tidak terkendali pada 2008 lalu.
Saat itu, antrean CJH membengkak kentara dari 6.994 CJH pada 2007, lalu menjadi 121.287 CJH pada 2008.
Amin menjelaskan, tugas dari pemerintah saat ini adalah mengelolaa antrean CJH yang panjang itu. Dia mengatakan, Kemenag sudah memiliki beberapa formulasi pengelolaan CJH.
Di antaranya adalah membuat daftar haji usia di atas 60 tahun atau kategori resti.
‘’Memanfaatkan kuota tambahan untuk CJH usia lanjut, sudah menjadi terobosan,’’ kata dia. Namun, menurut Amin, jumlah kursi yang dialokasikan untuk CJH resti tidak kentara. Tahun lalu, diperkirakan kuota tambahan yang diberikan Saudi hanya bisa memangkas 3.000 sampai 4.000 CJH resti.
Amin berharap, kebijakan memberangkatkan lebih dulu jamaah resti ini berlanjut untuk tahun ini.
Sehingga, jamaah yang rata-rata menderita penyakit kronis seperti darah tinggi dan diabetes itu tidak lama-lama antre.
Untuk kuota haji definitif periode 2012, Amin mengatakan masih tetap seperti tahun lalu. Namun, dia mengatakan Kemenag sedang mengagendakan penandatanganan MoU dengan pemerintah Arab Saudi.
Isi dari MoU itu adalah, perubahan kuota haji untuk Indonesia.
Seperti diketahui, Kuota haji Indonesia 2011 sebanyak 211 ribu kursi. Kemudian, mendapatkan tambahan kuota sebesar 10 ribu kursi.
Kenaikan Biaya
Sementara mengenai biaya ibadah haji, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memperkirakan akan terjadi kenaikan. Namun dia belum bisa memastikan besaran kenaikan ongkos naik haji dibanding tahun lalu.
‘’Apakah ada kenaikan atau tidak, belum tau. Masih tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. Tapi tanda-tanda naik ada,’’ ujarnya setelah mendampingi Presiden SBY menerima Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (12/3) kemarin.
Tanda-tanda kenaikan itu, menurut SDA, setidaknya dipengaruhi oleh tiga hal. Antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
‘’Tahun 2012 ini lebih lemah dibanding 2011,’’ katanya. Faktor kedua adalah meroketnya harga minyak dunia yang mencapai 120 dolar AS per barel.
Padahal tahun lalu berada di kisaran 80 dolar AS per barel. Hal itu diperkirakan akan memengaruhi biaya penerbangan. ‘’Untuk menentukan biaya penerbangan kan mengikuti harga dunia,’’ jelasnya.(wan/fal/jpnn/ila)