JAKARTA (RP) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini terancam batal. Pasalnya, hingga kemarin belum ada satu pun daerah yang usulannya dinyatakan lengkap.
Data terkini, sudah 53 daerah yang mengajukan usulan, namun sayangnya tidak disertai analisa jabatan (Anjab) dan analisa Beban Kerja (ABK).
‘’Baru 53 daerah yang masuk, namun belum lengkap juga. Kita masih memberikan batas waktu hingga Juni mendatang,’’ kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen-PAN) Eko Prasojo, Ahad (12/2).
Jika sampai Juni, usulan kebutuhan pegawai untuk tenaga tertentu (tenaga kesehatan, guru, dan tenaga mendesak seperti sipir serta anak buah kapal, juga honorer tertinggal) yang disertai Anjab maupun ABK, belum juga diusulkan ke pusat, berarti penerimaan CPNS ditiadakan. Kalaupun usulan lengkap masuk tapi di atas Juni 2012, maka akan diplot untuk formasi 2013.
‘’Hitungan pemerintah hanya sampai Juni, karena Juli sudah harus dibahas dengan DPR RI. Kalau lewat Juni, berarti penerimaannya ditunda tahun depan,’’ ujar Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini.
Penegasan serupa diungkapkan Nurhayati, asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN-RB.
‘’Namanya moratorium, berarti tidak ada penerimaan sama sekali. Kalaupun dalam moratorium ada pengecualian bagi honorer tertinggal, tenaga kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan mendesak, namun ada syaratnya,’’ tuturnya.
Persyaratan itu, lanjutnya, dirasakan cukup berat bagi daerah. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun Anjab dan ABK yang masuk.
Memang, pemerintah telah melatih PNS yang disiapkan sebagai analis jabatan sejak Desember 2011, namun belum tentu daerah bisa melaksanakan kewajibannya.
‘’Setelah usulan lengkap, Kemenpan-RB akan melakukan analisa apakah benar data yang diberikan tersebut. Jadi saya pesimis kalau tahun ini dilaksanakan penerimaan CPNS. Sebab, moratorium diberikan untuk benar-benar menata struktur organisasi kepegawaian di seluruh instansi. Yang lebih pegawainya, diharuskan mendistristibusikan ke daerah kekurangan,’’ tegasnya.
Seleksi Gandeng PTN
Dalam penerimaan PNS, nantinya pemerintah daerah diharuskan menggandeng Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini dimaksudkan agar hasil seleksi bersifat obyektif dan memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.
‘’Untuk lulus tes menjadi CPNS daerah, seorang pelamar benar-benar mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar,’’ kata Kasubdit Pengadaan II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syarif Ali dalam keterangan persnya, Ahad (12/2).
Kerja sama dengan PTN ini sebelumnya tidak menjadi keharusan. Pemda dibebaskan memilih mitra untuk pembuatan soal dan proses penilaian hasil tes peserta. Hanya saja, kewenangan ini disalahgunakan Pemda. Hasil tes tersebut bisa diubah-ubah, apalagi pemeriksaannya masih manual.
‘’Kalau sekarang tidak bisa lagi, pemerintah sudah mewajibkan untuk menggandeng PTN. Apalagi sekarang sudah ada konsorsium 10 PTN yang diketuai Rektor UGM untuk membantu pelaksanaan seleksi CPNS,’’ terangnya.
Terkait dengan moratorium penerimaan CPNS, tiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai dengan optimal. Untuk penataan pegawai dengan baik, tambahnya, analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) mutlak dimplementasikan.
‘’Seleksi CPNS bisa dilakukan kalau penataan pegawai sudah dilakukan,’’ pungkasnya.(esy/wws)